Aspek Perpajakan Internasional dalam Ketentuan Perpajakan Domestik di Indonesia
Aspek
Perpajakan Internasional dalam Ketentuan Perpajakan Domestik di Indonesia
(Undang-Undang
Pajak Penghasilan)
A. Subjek
Pajak
Subjek pajak dibedakan menjadi subjek
pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak orang pribadi
dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh
penghasilan yang besarnya melebihi PTKP. Subjek pajak badan dalam negeri menjadi
Wajib Pajak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Subjek pajak luar negeri baik orang
pribadi maupun badan sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/ atau
memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/ atau
memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui Bentuk Usaha Tetap
di Indonesia.
Perbedaan penting antara Wajib Pajak
dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban
pajaknya, antara lain:
a.
Wajib
Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan baik yang diterima
atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak
luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber
penghasilan di Indonesia;
b.
Wajib
Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif
umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan
bruto dengan tarif pajak sepadan; dan
c.
Wajib
Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu
tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi
melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Bagi Wajib Pajak luar negeri yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di
Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan. Dasar hukum terkait Subjek Pajak dalam Undang-Undang PPh yang
bersifat unilateral yang juga mengatur aspek perpajakan internasional meliputi:
1.
Pasal 2 ayat (2)
“Subjek pajak dibedakan
menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.”
2.
Pasal 2 ayat (3)
“Subjek pajak dalam negeri
adalah:
a. orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu
12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
b. badan
yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu
dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1. pembentukannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
2. pembiayaannya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
3. penerimaannya
dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4. pembukuannya
diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara;
c.
warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan menggantikan yang berhak.”
3.
Pasal 2 ayat (4)
“Subjek pajak luar negeri
adalah :
a. orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
b. orang
pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di
Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka
waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk
usaha tetap di Indonesia.”
4.
Pasal 2 ayat (5)
“Bentuk usaha tetap adalah
bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan
badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:
a. tempat
kedudukan manajemen;
b. cabang
perusahaan;
c. kantor
perwakilan;
d. gedung
kantor;
e. pabrik;
f. bengkel;
g. gudang;
h. ruang
untuk promosi dan penjualan;
i. pertambangan
dan penggalian sumber alam;
j. wilayah
kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
k. perikanan,
peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
l. proyek
konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
m. pemberian
jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan
lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
n. orang
atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
o. agen
atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di
Indonesia; dan
p.
komputer, agen elektronik, atau
peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara
transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.”
5.
Pasal 2A ayat (3) dan (4)
“(3) Kewajiban pajak subjektif
orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a
dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan berakhir
pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk
usaha tetap.
(4) Kewajiban pajak subjektif orang pribadi
atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dimulai pada
saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan
dari Indonesia dan berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh
penghasilan tersebut.”
6.
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)
Bunyi Pasal 3 ayat (1) :
“Yang tidak termasuk
subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a. kantor
perwakilan negara asing;
b. pejabat-pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing
dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan
bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara
Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar
jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan
perlakuan timbal balik;
c. organisasi-organisasi
internasional dengan syarat:
1. Indonesia
menjadi anggota organisasi tersebut; dan
2. tidak
menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari
Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal
dari iuran para anggota;
d. pejabat-pejabat
perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, dengan
syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau
pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Organisasi internasional
yang tidak termasuk subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.”
B. Objek
Pajak
Undang-Undang PPh di Indonesia menganut
prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa
pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau
menambah kekayaan Wajib Pajak tesebut. Prinsip
worldwide income pada Undang-Undang PPh bisa kita temui pada Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang PPh di mana ditegaskan bahwa penghasilan yang menjadi objek PPh
ini bisa berasal dari Indonesia maupun berasal dari luar Indonesia.
1.
Pasal 4 ayat (1)
“Yang menjadi objek pajak
adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a. penggantian
atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang
pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam
undang-undang ini;
b. hadiah
dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
c. laba
usaha;
d. keuntungan
karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk
1. keuntungan
karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
2. keuntungan
karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang
diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
3. keuntungan
karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,
pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
4. keuntungan
karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang
diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan
badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi,
atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada
hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara
pihakpihak yang bersangkutan; dan
5. keuntungan
karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda
turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;
e. penerimaan
kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran
tambahan pengembalian pajak;
f. bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
g. dividen,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
h. royalti
atau imbalan atas penggunaan hak;
i. sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
j. penerimaan
atau perolehan pembayaran berkala;
k. keuntungan
karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;
m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
n. premi
asuransi;
o. iuran
yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari
Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
p. tambahan
kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;
q. penghasilan
dari usaha berbasis syariah;
r. imbalan
bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan
umum dan tata cara perpajakan; dan
s.
surplus Bank Indonesia.”
2.
Pasal 5 ayat (1)
“Yang menjadi Objek Pajak
bentuk usaha tetap adalah:
a. penghasilan
dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang
dimiliki atau dikuasai;
b. penghasilan
kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di
Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk
usaha tetap di Indonesia;
c. penghasilan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat,
sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau
kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.”
Orang pribadi yang tidak bertempat
tinggal atau badan yang tidak dididirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu Bentuk
Usaha Tetap di Indonesia, dikenakan pajak di Indonesia melalui Bentuk Usaha
Tetap tersebut. Penghasilan BUT yang pertama dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a
adalah penghasilan sebenarnya BUT dari harta yang dimiliki atau dikuasainya di
Indonesia. Penghasilan yang kedua huruf b merupakan penerapan force of attraction rule di mana
walaupun penghasilan ini adalah penghasilan kantor pusat BUT di luar negeri,
tetapi karena berasal dari penjualan atau pemberian jasa yang sejenis dengan yang
dilakukan BUT, maka penghasilan ini ditarik sebagai penghasilan BUT di
Indonesia.
Penghasilan yang ketiga huruf c
merupakan penerapan atribusi karena hubungan efektif di mana jika kantor pusat
BUT menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga, dividend dan royalti
dari suatu perusahaan di Indonesia dan perusahaan ini mempunyai hubungan
efektif dengan BUT, maka penghasilan ini akan diatribusi juga kepada BUT di
Indonesia. Tidak ada definisi kelas tentang hubungan efektif ini namun
demikian, hubungan yang efektif ini bisa digambarkan sebagai hubungan
ketergantungan atau hubungan yang saling menguntungkan antara BUT dan
perusahaan yang memberikan dividen, bunga atau royalty kepada kantor pusat BUT.
3.
Pasal 5 ayat (2)
“Biaya-biaya yang
berkenaan dengan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap.”
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU PPh,
biaya-biaya yang terkait dengan penerapan force
of attraction rule dan atribusi hubungan efektif dapat dibiayakan oleh BUT.
4.
Pasal 5 ayat (3)
“Dalam menentukan besarnya
laba suatu bentuk usaha tetap:
a. biaya
administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan adalah biaya yang
berkaitan dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap, yang besarnya
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b. pembayaran
kepada kantor pusat yang tidak diperbolehkan dibebankan sebagai biaya adalah:
1. royalti
atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak
lainnya;
2. imbalan
sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;
3. bunga,
kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan;
c. pembayaran
sebagaimana tersebut pada huruf b yang diterima atau diperoleh dari kantor
pusat tidak dianggap sebagai Objek Pajak, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha
perbankan.”
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3),
biaya-biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat sepanjang digunakan
untuk menunjang usaha atau kegiatan Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, boleh
dikurangkan dari penghasilan Bentuk Usaha Tetap tersebut yang jenis serta
besarnya biaya yang boleh dikurangkan ditetapkan oleh DJP.
C. Anti
Tax Avoidance
I. Ketentuan
Debt to Equity Ratio (Thin Capitalization Rule) Pasal 18 ayat
(1) dan ayat (3) Undang-Undang PPh
A.
Pengertian
Thin Capitalization
Suatu
perusahaan disebut thin capitalized
apabila terdapat perbandingan yang
tinggi antara modal hutang (debt
capital) dan modal ekuitas (equity
capital). Kriteria yang
umumnya diterapkan untuk menyebut suatu perusahaan sebagai thin capitalized adalah rasio capital
gear, leverage, atau Debt Equity
Ratio.
(Diterjemahkan
dari IBFD Internatonal Tax Glossary, 2005)
B.
Bunyi Pasal
Pasal
18 ayat (1) UU PPh:
“Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan
keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan
untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang‐undang ini.”
Pasal
18 ayat (3) UU PPh:
“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk
menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang
sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan
kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa
dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen,
metode harga penjualan kembali, metode biaya‐plus, atau metode lainnya.”
II. Ketentuan
Anti Controlled Foreign Corporations
(CFC) Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang PPh
A.
Bunyi
Pasal
Pasal
18 ayat (2) Undang-Undang PPh :
“Menteri Keuangan berwenang menetapkan
saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal
pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di
bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam
negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang
disetor; atau
b. Secara bersama-sama dengan Wajib Pajak
dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh
persen) dari jumlah saham yang disetor.”
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan penghindaran pajak di tengah
perkembangan ekonomi dan perdagangan internasional di era globalisasi ini. Oleh
karena itu, terhadap penanaman modal di luar negeri selain pada badan usaha
yang menjual sahamnya di bursa efek, Menteri Keuangan berwenang untuk
menentukan saat diperolehnya dividen.
Menteri
Keuangan kemudian mengeluarkan peraturan PMK Nomor 107/PMK.03/2017 tentang
Penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak
Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan
Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.
B.
Controlled Foreign Corporations (CFC) Rules
CFC Rules
adalah ketentuan pencegahan atas penghindaran pajak yang dilakukan oleh WP
dalam negeri yang melakukan pengalihan penghasilan ke perusahaan terkendali
yang berada di negara-negara yang mengenakan pajak rendah atau tidak mengenakan
pajak. (Diterjemahkan dari IBFD International Tax Glossary, 2005). Contoh CFC :
C.
Peraturan Pelaksanaan dari Pasal 18 ayat (2)
Undang-Undang PPh pada PMK 107/PMK.03/2017
§
Wajib
Pajak dalam negeri ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN
Nonbursa dan ditetapkan memperoleh Deemed
Dividend atas penyertaan modal langsung pada BULN Nonbursa terkendali langsung
apabila:
ü
memiliki
penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah
saham yang disetor pada BULN Nonbursa; atau
ü
secara
bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal
langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor
pada BULN Nonbursa.
§
Penentuan
besarnya penyertaan modal langsung ditentukan pada akhir Tahun Pajak Wajib
Pajak dalam negeri.
§
Saat
diperolehnya Deemed Dividend atas
penyertaan modal langsung Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Nonbursa
terkendali langsung ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya
batas waktu kewajiban penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan
bagi BULN Nonbursa terkendali langsung untuk tahun pajak yang bersangkutan.
§
Dalam
hal BULN Nonbursa terkendali langsung tidak memiliki kewajiban untuk
menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau tidak ada
ketentuan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak
penghasilan, saat diperolehnya Deemed
Dividend ditetapkan pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak yang
bersangkutan berakhir.
§
Besarnya
Deemed Dividend dihitung dengan cara
mengalikan persentase penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri pada BULN
Nonbursa terkendali langsung dengan dasar pengenaan Deemed Dividend. Dasar pengenaan Deemed Dividend yaitu laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali
langsung.
§
Dalam
hal Wajib Pajak dalam negeri memiliki pengendalian langsung pada BULN Nonbursa
terkendali langsung dan memiliki pengendalian tidak langsung pada BULN Nonbursa
terkendali tidak langsung, dasar pengenaan Deemed
Dividend yaitu:
a.
laba
setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung; dan
b.
laba
setelah pajak BULN Nonbursa terkendali tidak langsung dikalikan dengan
persentase penyertaan modal BULN Nonbursa terkendali langsung pada BULN
Nonbursa terkendali tidak langsung tersebut.
§
BULN
Nonbursa terkendali tidak langsung merupakan BULN Nonbursa yang dikendalikan
secara tidak langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri melalui:
a.
BULN
Nonbursa terkendali langsung; atau
b.
BULN
Nonbursa terkendali langsung dan BULN Nonbursa terkendali tidak langsung pada
tingkat penyertaan modal sebelumnya,
dengan
penyertaan modal sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham
yang disetor pada setiap tingkat penyertaan modal.
§
Termasuk
dalam pengertian BULN Nonbursa terkendali tidak langsung yaitu BULN Nonbursa
yang 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor,
dimiliki secara bersama-sama oleh:
a.
Wajib
Pajak dalam negeri dan:
§
BULN
Nonbursa terkendali langsung; dan/atau
BULN Nonbursa terkendali tidak langsung;
BULN Nonbursa terkendali tidak langsung;
b.
Wajib
Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak dalam negeri lainnya melalui BULN Nonbursa
terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung; atau
c.
BULN
Nonbursa terkendali langsung dan/atau BULN Nonbursa terkendali tidak langsung.
§
Penentuan
besarnya penyertaan modal pada BULN Nonbursa terkendali tidak langsung
ditentukan pada akhir tahun pajak BULN Nonbursa terkendali yang berakhir dalam
Tahun Pajak Wajib Pajak dalam negeri.
§
Besarnya
Deemed Dividend wajib dilaporkan oleh
Wajib Pajak dalam negeri dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak saat
diperolehnya Deemed Dividend.
§
Deemed Dividend dapat diperhitungkan dengan dividen
yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung.
§
Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan adalah Deemed Dividend selama jangka waktu 5
(lima) tahun ke belakang secara berturut-turut terhitung sejak tahun
diterimanya dividen.
§
Dalam
hal dividen yang diterima lebih besar dari Deemed
Dividend yang dapat diperhitungkan, atas selisih tersebut dikenai Pajak
Penghasilan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak diterimanya
dividen.
§
Wajib
Pajak dalam negeri dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar
atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung
pada Tahun Pajak dibayarnya atau dipotongnya pajak penghasilan tersebut.
§
Dalam
hal dividen yang diterima tidak melebihi Deemed
Dividend yang dapat diperhitungkan, besarnya pajak penghasilan yang dapat
dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
ü
pajak
penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri
atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung dengan
memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif;
ü
pajak
penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri atas dividen yang
diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung; atau
ü
jumlah
tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara dividen yang diterima dari
BULN Nonbursa terkendali langsung terhadap jumlah Deemed Dividend yang dapat diperhitungkan dikalikan dengan jumlah
Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend
yang dapat diperhitungkan tersebut.
§
Pajak
Penghasilan atas Deemed Dividend yang
dapat diperhitungkan merupakan bagian Pajak Penghasilan atas Deemed Dividend yang dihitung menurut
perbandingan antara Deemed Dividend
terhadap Penghasilan Kena Pajak, dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang
terutang untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, paling tinggi sebesar
Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang
bersangkutan.
§
Dalam
hal dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung melebihi Deemed Dividend yang dapat
diperhitungkan, besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan dihitung
sebagai berikut:
ü
terhadap
bagian dividen yang melebihi Deemed
Dividend yang dapat diperhitungkan, ditentukan berdasarkan jumlah yang
paling sedikit di antara:
a)
pajak
penghasilan yang seharusnya terutang atau seharusnya dibayar di luar negeri
atas bagian dividen yang melebihi Deemed
Dividend yang dapat diperhitungkan dengan memperhatikan ketentuan dalam
P3B, dalam hal terdapat P3B yang berlaku efektif;
b)
pajak
penghasilan yang terutang atau dibayar di luar negeri atas bagian dividen yang
melebihi Deemed Dividend yang dapat
diperhitungkan; atau
c)
jumlah
tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara bagian dividen yang melebihi
Deemed Dividend yang dapat
diperhitungkan terhadap Penghasilan Kena Pajak, dikalikan dengan Pajak
Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi sebesar
Pajak Penghasilan yang terutang pada Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
diterimanya dividen.
§
Dalam
hal dividen yang diterima bersumber dari 2 (dua) atau lebih negara atau
yurisdiksi, penghitungan besarnya pajak penghasilan yang dapat dikreditkan dilakukan
untuk masing-masing negara atau yurisdiksi (per
country limitation).
D.
Contoh
penghitungan besarnya Deemed Dividend
dan saat pelaporannya
PT
JKL yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri pada tahun akhir Tahun Pajak 2016
memiliki penyertaan modal langsung sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari
jumlah saham yang disetor VWX Ltd. di negara D. Saham VWX Ltd. tidak
diperdagangkan di bursa efek. Pada tahun pajak 2016, VWX Ltd.
memperoleh laba setelah pajak sebesar USD50.000,00. Tahun pajak VWX Ltd. adalah
1 Januari s.d. 31 Desember 2016 dan batas waktu kewajiban penyampaian surat
pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk tahun pajak dimaksud di negara
tersebut paling lambat 31 Mei 2017, sehingga saat diperolehnya Deemed Dividend bagi PT JKL atas
penyertaan modalnya pada VWX Ltd. adalah 30 September 2017. Nilai kurs USD
terhadap Rupiah yang berlaku pada tanggal 30 September 2017 adalah Rp11.500,00/USD. Dengan demikian, besarnya Deemed Dividend tahun 2017 yang
diperoleh PT JKL adalah 65% x USD 50.000,00 = USD32.500,00. Deemed Dividend tersebut dilaporkan PT
JKL sebesar USD32.500,00 x Rp11.500,00 /USD = Rp373.750.000,00 dalam SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak 2017.
III. Ketentuan
Transfer Pricing Pasal 18 ayat (3)
Undang-Undang PPh
Pasal
18 ayat (3) Undang-Undang PPh berbunyi :
“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk
menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang
sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan
kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa
dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen,
metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”
A. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s length principle)
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip
yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak
yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam
transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa
yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan
antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau
berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara
pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.
(PER-43/PJ/2010 Jo. PER-32/PJ/2011)
Wajib Pajak dalam melakukan transaksi
dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip
Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
§
melakukan
Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;
§
menentukan
metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;
§
menerapkan
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan
dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang
dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan
§
mendokumentasikan
setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau
laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut
mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair
Market Value/FMV). Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak
yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi
Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk
setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban prinsip kewajaran dan
kelaziman usaha.
B. Analisis Kesebandingan
Analisis Kesebandingan adalah analisis
yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi
dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai
Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang
dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan
identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.
Dalam melakukan Analisis Kesebandingan
harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. transaksi yang dilakukan antara Wajib
Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan
transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan
Istimewa dalam hal :
§ tidak terdapat perbedaan kondisi yang
material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi
yang diperbandingkan; atau
§ terdapat perbedaan kondisi, namun dapat
dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau
signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;
b. dalam hal tersedia Data Pembanding
Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama,
maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan
Harga Wajar atau Laba Wajar.
c. dalam hal Data Pembanding Internal yang
tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data
Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang
bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai
Hubungan Istimewa.
Wajib Pajak wajib
mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan
Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding
Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar
catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam
melaksanakan Analisis Kesebandingan harus dilakukan analisis atas faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:
§
karakteristik
barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan,
termasuk jasa;
§
fungsi
masing-masing pihak yang melakukan transaksi;
§
ketentuan-ketentuan
dalam kontrak/perjanjian;
§
keadaan
ekonomi; dan
§
strategi
usaha.
C. Penentuan Harga Transfer (transfer pricing)
Penentuan harga transfer (transfer pricing) adalah penentuan harga
dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
Sebagai peraturan pelaksanaan Pasal 18
ayat (3) Undang-Undang PPh, Ditjen Pajak menerbitkan PER-43/PJ/2010 Jo.
PER-32/PJ/2010 yang berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang
dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan
Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia. Dalam hal Wajib Pajak melakukan
transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan
Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh
Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk
memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:
ü perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan
final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;
ü perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah; atau
ü transaksi yang dilakukan dengan Wajib
Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.
D.
Metode
Penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar
Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga
atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang
tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau
laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran
dan Kelaziman Usaha.
Dalam penentuan metode Harga Wajar atau
Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga
Transfer yang paling sesuai (The Most
Appropiate Method). Metode Penentuan Harga Transfer yang dapat diterapkan
adalah :
a)
Metode
Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);
Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa (Comparable
Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang
dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara
pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa
dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan
Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.
Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan
Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:
§
barang
atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi
yang sebanding; atau
§
kondisi
transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa
dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki
tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat
untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.
Contoh ilustrasi:
b)
Metode
Harga Penjualan Kembali (Resale Price
Method/RPM);
Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer
yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang
dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual
kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan
fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak
lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang
dilakukan dalam kondisi wajar.
Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan
Kembali (Resale Price Method/RPM)
antara lain adalah:
§
tingkat
kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai
Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis
fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan
§
pihak
penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas
barang atau jasa yang diperjualbelikan.
Contoh ilustrasi:
c)
Metode
Biaya-Plus (Cost Plus Method);
Metode Biaya-Plus (Cost
Plus Method) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba
kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak
yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang
diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:
§
barang
setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;
§
terdapat
kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement)
antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau
§
bentuk
transaksi adalah penyediaan jasa.
Contoh Ilustrasi
:
d)
Metode
Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM);
atau
Metode Pembagian Laba (Profit
Split Method/PSM) adalah metode Penentuan Harga Transfer berbasis Laba
Transaksional (Transactional Profit
Method Based) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas
transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan
Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi
yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan
tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan
Istimewa, dengan menggunakan Metode Kontribusi (Contribution Profit Split Method) atau Metode Sisa Pembagian Laba (Residual Profit Split Method).
Metode Pembagian Laba (Profit
Split Method/PSM) secara khusus hanya dapat diterapkan dalam kondisi
sebagai berikut:
§
transaksi
antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sangat terkait satu sama
lain sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara terpisah; atau
§
terdapat
barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang bertransaksi yang
menyebabkan kesulitan dalam menemukan data pembanding yang tepat.
e)
Metode
Laba Bersih Transaksional (Transactional
Net Margin Method/TNMM).
Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga
Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi
terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar
lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa
dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding
dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba
bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh
pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.
Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih
Transaksional (Transactional Net Margin
Method/TNMM) antara lain adalah:
§
salah
satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus;
atau
§
salah
satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks
dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.
Dalam menerapkan
metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai, wajib diperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a)
kelebihan
dan kekurangan setiap metode;
b)
kesesuaian
metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;
c)
ketersediaan
informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau
metode lain;
d)
tingkat
kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa
dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk
kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang
material dari perbedaan yang ada.
IV. Ketentuan
Advance Pricing Agreement Pasal 18
ayat (3a) Undang-Undang PPh
Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang PPh
berbunyi :
“Direktur Jenderal Pajak berwenang
melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas
pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang
mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku
selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan
renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir.”
A.
Pengertian
Advance Pricing Agreement
(PER-69/PJ/2010)
Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) adalah
perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas
pajak negara lain untuk menyepakati kriteriakriteria dan/atau menentukan Harga
Wajar atau Laba Wajar dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan
Istimewa.Kriteria-kriteria yang dimaksud, termasuk diantaranya penentuan metode
transfer pricing dan faktor-faktor
yang digunakan dalam analisis asumsi kritikal (critical assumptions).
B.
Tujuan
dan Ruang Lingkup Advance Pricing
Agreement (PER-69/PJ/2010)
Tujuan Kesepakatan Harga Transfer adalah
untuk memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan permasalahan transfer pricing. Kesepakatan Harga
Transfer mencakup perjanjian tertulis antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal
atau antara Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak Negara lain yang
melibatkan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang
PPh. Ruang lingkup Kesepakatan Harga Transfer meliputi seluruh atau sebagian
transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan
Istimewa.
C.
Tahapan
Kesepakatan Harga Transfer
Tahapan-tahapan yang harus ditempuh
dalam pembentukan Kesepakatan Harga Transfer adalah:
a.
pembicaraan
awal (pre-lodgement meeting) antara
Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak yang bertujuan antara lain untuk:
1.
membahas
perlu atau tidaknya diadakan Kesepakatan Harga Transfer;
2.
memberikan
kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan penentuan metode Penentuan
harga Transfer yang diusulkannya;
3.
membahas
kemungkinan pembentukan Kesepakatan Harga Transfer yang melibatkan otoritas
pajak negara lain;
4.
membahas
dokumentasi dan analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak;
5.
menyepakati
rencana waktu pelaksanaan pembentukan Kesepakatan harga Transfer; dan
6.
membahas
hal-hal lain yang relevan dengan pembentukan dan penerapan Kesepakatan Harga
Transfer.
b.
penyampaian
permohonan formal Kesepakatan Harga Transfer oleh Wajib Pajak kepada Direktur
Jenderal Pajak berdasarkan hasil pembicaraan awal sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
c.
pembahasan
Kesepakatan Harga Transfer antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak;
d.
penerbitan
surat Kesepakatan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak; dan
e.
pelaksanaan
dan evaluasi Kesepakatan Harga Transfer.
V. Ketentuan
Anti Stepping Pasal 18 ayat (3b) dan
ayat (3c) Undang-Undang PPh
A. Anti
Stepping : Pembelian saham atau harta
melalui Special Purpose Company Pasal
18 ayat (3b) Undang-Undang PPh
Pasal 18 ayat (3b) mengatur bahwa Wajib
Pajak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain
atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian (special purpose company), dapat ditetapkan sebagai pihak yang
sebenarnya melakukan pembelian tersebut sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan
mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain atau badan tersebut dan terdapat
ketidakwajaran penetapan harga.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah
penghindaran pajak oleh Wajib Pajak yang melakukan pembelian saham/penyertaan
pada suatu perusahaan Wajib Pajak dalam negeri melalui perusahaan luar negeri
yang didirikan khusus untuk tujuan tersebut (special purpose company).
Sebagai ilustrasi :
Dalam PMK 140/PMK.03/2010 Tentang
Penetapan Wajib Pajak Sebagai Pihak yang Sebenarnya Melakukan Pembelian Saham
atau Aktiva Perusahaan melalui Pihak Lain atau Badan yang Dibentuk untuk Maksud
Demikian (Special Purpose Company)
yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan Pihak Lain dan Terdapat Ketidakwajaran
Penetapan Harga, diatur lebih lanjut pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang PPh
tersebut. Inti dari PMK tersebut meliputi :
a.
Pembelian
saham atau aktiva Wajib Pajak badan dalam negeri oleh suatu pihak atau badan
yang dibentuk khusus untuk maksud demikian (special
purpose company) dapat ditetapkan sebagai pembelian yang dilakukan oleh
Wajib Pajak dalam negeri lainnya sebagai pihak yang sebenarnya melakukan
pembelian dimaksud sepanjang:
ü
Wajib
Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan
pembelian tersebut mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak atau badan yang
dibentuk untuk maksud melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan (special purpose company); dan
ü
Terdapat
ketidakwajaran penetapan harga pembelian.
b.
Saham
atau aktiva perusahaan yang dimaksud adalah:
ü
Saham
atau aktiva yang sebelumnya dimiliki dan/atau dijaminkan oleh Wajib Pajak dalam
negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian,
sehubungan dengan perjanjian utang piutang; atau
ü
Aktiva
yang merupakan aset kredit (piutang) kepada Wajib Pajak dalam negeri yang
ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian, sehubungan dengan
perjanjian utang piutang.
c.
Pihak
atau badan yang dibentuk untuk maksud melakukan pembelian saham atau aktiva
perusahaan (special purpose company)
merupakan pihak atau badan yang tidak mempunyai substansi usaha dan yang
dibentuk oleh Wajib Pajak dalam negeri yang bertujuan antara lain untuk membeli
saham atau aktiva Wajib Pajak dalam negeri lainnya.
B. Anti
Stepping : Penjualan atau pengalihan
saham atau harta melalui Special Purpose
Company Pasal 18 ayat (3c) Undang-Undang PPh
Pasal 18 ayat (3c) Undang-Undang PPh
mengatur bahwa Penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara (conduit company atau special purpose company) yang didirikan
atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country) yang mempunyai
hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di
Indonesia atau BUT di Indonesia dapat ditetapkan sebagai penjualan atau
pengalihan saham badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
atau BUT di Indonesia.
Contoh
:
X Ltd. yang didirikan dan berkedudukan
di negara A, sebuah negara yang memberikan perlindungan pajak (tax haven country), memiliki 95% saham
PT X yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia. X Ltd ini adalah
suatu perusahaan antara (conduit company)
yang didirikan dan dimiliki sepenuhnya oleh Y Co., sebuah perusahaan di negara
B, dengan tujuan sebagai perusahaan antara dalam kepemilikannya atas mayoritas
saham PT X. Apabila Y Co. Menjual seluruh kepemilikannya atas saham X Ltd.
kepada PT Z yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri, secara legal formal
transaksi di atas merupakan pengalihan saham perusahaan luar negeri oleh Wajib
Pajak luar negeri. Namun, pada hakikatnya transaksi ini merupakan pengalihan
kepemilikan (Saham) perseroan Wajib Pajak dalam negeri oleh Wajib Pajak luar
negeri sehingga atas penghasilan dari pengalihan ini terutang PPh. Sebagai
ilustrasi :
VI. Ketentuan
Penentuan Kembali Penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi dari
pemberi kerja Pasal 18 ayat (3d) Undang-Undang PPh
Pasal 18 ayat (3d) Undang-Undang PPh
mengatur bahwa besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam Negeri dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan
perusahaan lain yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
dapat ditentukan kembali, dalam hal pemberi kerja mengalihkan seluruh atau
sebagian penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tersebut ke dalam
bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang
tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tersebut.
Kemudian, sebagai pelaksanaan ketentuan
Pasal 18 ayat (3d) Undang-Undang PPh tersebut, diterbitkan PMK Nomor
139/PMK.03/2010 Tentang Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan yang Diperoleh
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dari Pemberi Kerja yang Memiliki
Hubungan Istimewa dengan Perusahaan Lain yang Tidak Didirikan dan Tidak
Bertempat Kedudukan di Indonesia. Inti ketentuan PMK tersebut meliputi :
a.
Besarnya
penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan
dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa dari pemberi kerja yang memiliki Hubungan
Istimewa dengan perusahaan di luar negeri dapat ditentukan kembali, dalam hal
pemberi kerja mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri dimaksud dalam bentuk pembebanan biaya atau pembayaran
pengeluaran lainnya kepada perusahaan di luar negeri tersebut.
b.
Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud adalah pegawai dari
perusahaan di luar negeri yang memiliki Hubungan Istimewa dengan pemberi kerja.
c.
Biaya
atau pengeluaran lainnya yang dibebankan atau dibayarkan oleh pemberi kerja
kepada perusahaan luar negeri yang mempunyai Hubungan Istimewa antara lain
berupa biaya atau pengeluaran sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen,
atau jasa lainnya.
d.
Besarnya
penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan,
kegiatan, atau jasa ditentukan kembali dengan memperhatikan tingkat penghasilan
yang wajar yang seharusnya diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi yang
bersangkutan.
e.
Penghasilan
sebagaimana dimaksud adalah penjumlahan dari penghasilan Wajib Pajak yang
diterima di Indonesia dan penghasilan yang diterima di luar negeri.
f.
Besarnya
selisih penghasilan setelah ditentukan kembali tidak boleh melebihi jumlah
biaya atau pengeluaran lain yang dibebankan atau dibayarkan oleh pemberi kerja
kepada perusahaan di luar negeri yang terdapat Hubungan Istimewa.
g.
Atas
penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang sudah ditentukan kembali
menjadi dasar penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
h.
Dalam
rangka menentukan kembali besarnya penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan pedoman standar gaji karyawan
asing.
VII. Ketentuan
Hubungan Istimewa (Associated Enterprises)
Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh
Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak
dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang
disebabkan :
a.
Kepemilikan
atau penyertaan modal; atau
b.
Adanya
penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi; atau
c.
Karena
adanya hubungan darah atau perkawinan.
Hubungan istimewa menurut Pasal 18 ayat
(4) Undang-Undang PPh dianggap ada apabila :
a.
Wajib
Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25%
(dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak
dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib
Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang
disebut terakhir; atau
b.
Wajib
Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di
bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
c.
Terdapat
hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/
atau ke samping satu derajat.
Hubungan
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat yang dimaksud adalah
ayah, ibu, dan anak, sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan
ke samping satu derahat adalah saudara. Keluarga semenda dalam garis keturunan
lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri, sedangkan hubungan keluarga
semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar.
Contoh associated enterprise:
PT A mempunyai 50% saham PT B. Pemilikan
saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung. Selanjutnya apabila PT B
mempunyai 50% saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak
langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25%. Dalam hal demikian, antara
PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga
memiliki 25% saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan
istimewa. Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat terjadi antara orang
pribadi dan badan.
D. Perhitungan
Pajak
1.
Pasal 24
1) “Pajak
yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan
terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-Undang ini dalam tahun pajak
yang sama.
2) Besarnya
kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak
penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh
melebihi
3) Dalam
menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan
ditentukan sebagai berikut:
a. penghasilan
dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan
sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau
sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;
b. penghasilan
berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah
negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa
tersebut bertempat kedudukan atau berada;
c. penghasilan
berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat
harta tersebut terletak;
d. penghasilan
berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara
tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan
atau berada;
e. penghasilan
bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan;
f.
penghasilan dari pengalihan sebagian
atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau
permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi
penambangan berada;
g. keuntungan
karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan
h. keuntungan
karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap
adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.”
Terkait dengan prinsip worldwide income, Subjek Pajak Dalam
Negeri yang memperoleh penghasilan dari luar negeri akan dikenakan PPh di
Indonesia. Negara tempat sumber penghasilan di atas juga kemungkinan besar akan
mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negaranya. Dengan
demikian, besar kemungkinan akan terjadi pengenaan pajak berganda di mana dua
yurisdiksi perpajakan yang berbeda mengenakan pajak kepada penghasilan yang
sama yang diperoleh subjek pajak yang sama.
Untuk menghindari pengenaan pajak
berganda ini, Undang-Undang PPh secara unilateral memberikan solusi dengan
adanya Pasal 24 Undang-Undang PPh. Pasal ini mengatur bahwa atas pajak yang
terutang atau dibayar di luar negeri dapat dikreditkan oleh Wajib Pajak dalam
negeri. Namun, besarnya pajak yang bisa dikreditkan dibatasi tidak boleh
melebihi penghitungan pajak terutang berdasarkan Undang-Undang PPh. Dalam
menghitung besarnya maksmum kredit pajak PPh Pasal 24, Undang-Undang PPh
menerapkan metode pembatasan tiap negara (per
country limitation).
2. Pasal
28
1) Bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi
dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa:
a. pemotongan
pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21;
b. pemungutan
pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di
bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
c. pemotongan
pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan
penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
d. pajak
yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh
dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
e. pembayaran
yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
f.
pemotongan pajak atas penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).
2) Sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda
yang berkenaan dengan pelaksanaan peraturan perundangundangan di bidang
perpajakan yang berlaku tidak boleh dikreditkan dengan pajak yang terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
E. Pengenaan
Pajak atas penghasilan Orang/ Badan Asing
Atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang PPh menganut
dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya
bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui
suatu Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib
membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya. Ketentuan-ketentuan berikut ini
mengatur mengenai pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap :
1.
Pasal 26 Ayat (1)
“Atas penghasilan tersebut
di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan
untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah,
subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain
bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen)
dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. dividen;
b. bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang;
c. royalti,
sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
d. imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah
dan penghargaan;
f.
pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
g. premi
swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
h.
keuntungan karena pembebasan utang.”
2.
Pasal 26 Ayat (1a)
“Negara domisili dari
Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha ataumelakukan kegiatan
usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah negera tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri
yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).”
3.
Pasal 26 Ayat (2) dan (2a)
“(2) Atas penghasilan dari penjualan atau
pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di
Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar
negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
(2a) Atas penghasilan dari penjualan atau
pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak
sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.”
4.
Pasal 26 Ayat (4)
“Penghasilan Kena Pajak
sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai
pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan
kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
5.
Pasal 26 Ayat (5)
“Pemotongan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat
final, kecuali:
a. Pemotongan
atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf
c; dan
b.
Pemotongan atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri atau bentuk usaha
tetap.”
F. Ketentuan
Penghasilan Yang Diterima Wajib Pajak Luar Negeri Pasal 15: Pelayaran dan Penerbangan
Internasional
Pasal 15 Undang-Undang PPh berbunyi :
“Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan
neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan
Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.”
Ketentuan
ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak
tertentu, termasuk perusahaan pelayaran dan penerbangan internasional. Dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor KMK-417/KMK.04/1996 diatur lebih lanjut bahwa
penghasilan neto Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar
Negeri adalah sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto, yaitu semua
imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
dari pengangkutan orang dan/ atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke
pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan
di luar negeri.
Besarnya
Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap Wajib Pajak tersebut adalah sebesar
2,64% (dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto Wajib Pajak
Perusahaan Pelayaran dan/ atau Penerbangan Luar Negeri dan bersifat final.
G. Ketentuan
Penghasilan Yang Diterima Wajib Pajak Luar Negeri Pasal 15 : Kantor
Perwakilan Dagang Asing (KPDA)
Pasal
15 Undang-Undang PPh berbunyi :
“Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan
neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan
Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.”
Ketentuan
ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak
tertentu, termasuk perusahaan dagang asing. Sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan nomor 634/KMK.04/1994, penghasilan neto dari Wajib Pajak Luar Negeri
yang memiliki Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu
persen) dari nilai ekspor bruto, dan pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib
Pajak Luar Negeri tersebut adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari
nilai ekspor bruto.
Nilai
ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di
Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada
atau bertempat kedudukan di Indonesia.
H. Ketentuan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Pasal 32A
Pasal
32A Undang-Undang PPh menjelaskan bahwa:
“Pemerintah
berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka
penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.”
Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan
dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex
spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna
memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta
mencegah pengelakan pajak.
Kedudukan P3B adalah lex specialist terhadap Undang-Undang
domestik (aturan hukum khusus akan mengesampingkan aturan hukum umum). Artinya
jika ada ketentuan dalam undang-undang domestik yang bertentangan dengan
ketentuan dalam P3B maka yang dimenangkan adalah ketentuan P3B.
DAFTAR PUSTAKA
-------,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 beserta peraturan pelaksanaannya








Komentar
Posting Komentar